Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Darurat

Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Selama PPKM Darurat

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keramaian penumpang KRL commuter line di peron Stasiun Duri, Jakarta Barat, Kamis (17/8/2017).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang yang berlaku mulai Senin (12/7/2021) mendatang.

Persyaratan tersebut berlaku mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah persyaratan baru ini guna mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Mulai 12 Juli 2021, KRL Hanya Akan Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Melalui akun Twitter @KAI121, PT KCI menyebutkan ada beberapa syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat atau lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Persyaratan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 50/2021.

Gerbong KRL Solo-Yogyakarta nampak dari dalam. (Dok.Arimbihp)

Di mana penumpang yang dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api komuter, jarak dekat atau lokal yakni:

1. Pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Bagi penumpang yang tidak bisa memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, dapat melakukan pembatalan di stasiun online.

Pembatalan tiket dapat dilakukan maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan.

Pengembalian biaya tiket 100 persen di luar bea pesan.

Baca juga: Nekat Liburan ke Karimunjawa saat PPKM Darurat, 50 Wisatawan Diminta Pulang

Pembatalan tiket KA di stasiun

1. Isi formulir pembatalan

Cara pertama membatalkan tiket bisa melalui offline dengan mendatangi loket pembatalan tiket.

Halaman
123