Terkait adanya PPKM Darurat tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga mewajibkan semua penumpang KRL saat memasuki kawasan stasiun atau di dalam KRL untuk memakai masker ganda atau masker N95.
Hal ini bertujuan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19 di antara petugas dengan penumpang.
Melansir dari akun @commuterline, mulai 5 Juli 2021, penumpang yang tidak menggunakan masker ganda atau masker N95 dilarang naik KRL maupun masuk kawasan stasiun.
Masker ganda ini berupa masker medis yang dirangkap dengan masker kain tiga lapis.
Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Jabodetabek
Baca juga: Penyesuaian Layanan Operasional KRL Selama Masa PPKM Darurat
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta di sini.