Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 12 Juli 2021, KRL Hanya Akan Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Penumpang KRL selama masa PPKM Darurat.

Terkait adanya PPKM Darurat tersebut, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga mewajibkan semua penumpang KRL saat memasuki kawasan stasiun atau di dalam KRL untuk memakai masker ganda atau masker N95.

Hal ini bertujuan sebagai upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19 di antara petugas dengan penumpang.

Melansir dari akun @commuterline, mulai 5 Juli 2021, penumpang yang tidak menggunakan masker ganda atau masker N95 dilarang naik KRL maupun masuk kawasan stasiun.

Masker ganda ini berupa masker medis yang dirangkap dengan masker kain tiga lapis.

Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Jabodetabek

Baca juga: Penyesuaian Layanan Operasional KRL Selama Masa PPKM Darurat

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta di sini.