Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Darurat

Syarat Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik Selama Periode PPKM Darurat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat jenis Boeing 737-800NG Garuda Indonesia

8. Tujuan Palangkaraya

- Sertifikat vaksin Covid-19

- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan Cap Basah/ BarCode/ QRCode yang diterbitkan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan daerah asal perlaku perjalanan.

- Penumpang wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam untuk Warga Negara Indonesia dan 10 x 24 jam untuk Warga Negara Asing.

Kecuali untuk pelaku perjalanan dalam kategori berikut (harus disertai surat keterangan dari instansi terkait):

a. Perjalanan Dinas(TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD)

b. Kunjungan keluarga sakit

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

d. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga

e. Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang

f. Kepentingan tertentu lainnya

g. Penumpang yang menginap di hotel/ penginapan/ wisma/ fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ Rapid Antigen berlaku 3x24 jam dan menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sebagai syarat menginap

- Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari luar negeri menuju wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menunjukkan Sertifikasi Vaksinasi COVID-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/ swasta dengan biaya mandiri selama 14x24 jam.

9. Dari atau ke selain tujuan domestik di atas

Halaman
1234