- Surat keterangan harus tercantum di dalam aplikasi e-HAC penumpang dan di surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode atau tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak dan akan dilakukan tes rapid antigen di kedatangan atas biaya sendiri
- Akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
4. Tujuan Manado
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan Test Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
5. Tujuan Kupang
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
6. Tujuan Merauke
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
7. Tujuan Papua Barat
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang bukan kedinasan/ tugas/ karyawan/ sosial kemasyarakatan yang akan masuk ke Provinsi Papua Barat diwajibkan memperoleh surat rekomendasi izin dari Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat (dikecualikan bagi yang melanjutkan Pendidikan dan urusan keagamaan tidak diwajibkan memperoleh surat izin masuk).