Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Darurat

Syarat Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik Selama Periode PPKM Darurat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat jenis Boeing 737-800NG Garuda Indonesia

- Surat keterangan harus tercantum di dalam aplikasi e-HAC penumpang dan di surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode atau tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak dan akan dilakukan tes rapid antigen di kedatangan atas biaya sendiri

- Akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

4. Tujuan Manado

- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan Test Rapid Antigen oleh otoritas setempat.

5. Tujuan Kupang

- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Tujuan Merauke

- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

7. Tujuan Papua Barat

- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Hasil negatif Rapid Test Antigen dengan waktu pengambilan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan yang bukan kedinasan/ tugas/ karyawan/ sosial kemasyarakatan yang akan masuk ke Provinsi Papua Barat diwajibkan memperoleh surat rekomendasi izin dari Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat (dikecualikan bagi yang melanjutkan Pendidikan dan urusan keagamaan tidak diwajibkan memperoleh surat izin masuk).

Halaman
1234