TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia mengumumkan kembali syarat wajib bagi penumpang penerbangan domestik selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sejak diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, sejumlah transportasi umum memberlakukan syarat tambahan yakni berupa membawa atau menunjukkan sertifikat vaskin Covid-19.
Hal tersebut juga berlaku bagi calon penumpang Garuda Indonesia yang hendak bepergian dari dan ke Pulau Jawa serta Bali.
Baca juga: Tiket Pesawat Super Air Jet Sudah Bisa Dipesan Online, Simak Rute dan Tarifnya
Selain dua tujuan di atas, Garuda Indonesia juga mengupdate syarat bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara ke sejumlah tujuan domestik.
Mengutip laman resmi Garuda Indonesia, Selasa (6/7/2021), berikut syarat penumpang Garuda Indonesia rute domestik selama periode PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021:
1. Dari atau ke Pulau Jawa
- Sertifikat vaksin Covid-19
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus keberangkatan dari Semarang: hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
2. Dari atau ke Pulau Bali
- Sertifikat vaksin Covid-19
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode atau QRCode yang diterbitkan Fasilitas Kesehatan terkait.
3. Tujuan Pontianak
- Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.