TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api selama masa PPKM Darurat.
Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penyesuaian juga dilakukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah.
Untuk mengetahui kereta yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM Darurat, Taman Safari Prigen Tutup Sementara
Melansir situs resmi kai.id, Sabtu (3/7/2021), pelanggan yang telah membeli tiket dan perjalanannya dibatalakan, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau contact center KAI melalui WhatsAPP di nomor 08111-2111-121.
"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tambahnya.
Berikut daftar KA Jarak Jauh yang dibatalkan perjalannya selama periode 3-20 Juli 2021.
• Argo Sindoro (Nomor KA 11,12) = Gambir - Semarang Tawang PP
• Argo Muria (Nomor KA 13,14) = Gambir - Semarang Tawang PP
• Argo Cheribon (Nomor KA 16, 25, 26, 29F) = Gambir – Cirebon, Gambir - Tegal PP
• Argo Parahyangan (Nomor KA 44F, 51F) = Gambir – Bandung PP
Baca juga: Cerita Warga Tangerang Pilih Mudik Lebih Awal Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
• Argo Lawu (Nomor KA 57A, 58 A) = Gambir - Solo Balapan PP
• KA Tambahan Solo Balapan-Gambir (Nomor KA KP/10135, KP/10156) = Gambir - Solo Balapan PP