Selain 48 daerah itu, ada daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.
Berikut daftarnya:
Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
Jawa Tengah
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Batang
- Banjarnegara
DIY
- Kulon Progo
- Gunungkidul
Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
Bali
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dalam dua pekan terakhir.
Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali.
Tebaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu 30 Juni 2021, tertinggi sejak pandemi dimulai.
Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.
Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368 kasus.
Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit kritis, beberapa di antaranya bahkan telah 100 persen.
Baca juga: Wacana PPKM Darurat Mulai Awal Juli, Mal dan Restoran Diusulkan Tutup Jam 17.00
Sementara itu, selama berlangsungnya PPKM Darurat ada aturan yang harus dipatuhi.
Baca tanpa iklan