TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat segera berlaku di puluhan kota di Indonesia.
PPKM Darurat yang menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali ini mulai tanggal 3 Juni sampai 20 Juni 2021 mendatang.
Diberlakukannya kebijakan baru PPKM Darurat tersebut tidaklah lain untuk memutus tingkat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Keputusan baru ini diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.
Daerah yang menerapkan PPKM Darurat Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.
Berikut rinciannya:
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas
DIY
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul
Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu