Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Nekat Terobos Landasan Pacu Bandara, Seorang Pengendara Sepeda Nyaris Terlindas Glider

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi glider atau pesawat luncur yang sedang mengudara

Dia "sangat dekat dengan kematian".

Foster mengatakan insiden itu bukan hal yang baru karena telah ada banyak kejadian lain di landasan pacu sejak keberadaan Bandara Alexandra.

Baca juga: Akibat Pilot Abaikan Kode Peringatan, Sebuah Pesawat Terpaksa Mendarat Darurat di Jalan Raya

Belakangan ini pengendara sepeda telah menjadi masalah yang lebih besar daripada pejalan kaki yang membawa peliharaan anjing, yang juga menjadi masalah sebelumnya.

Padahal tertulis pesan yang sangat jelas.

“Jangan melintasi landasan pacu, silakan gunakan jalur sepeda yang mengitari ujung bandara.”

Pengendara sepeda mendukung upaya untuk menciptakan lebih banyak kesadaran seputar pendaratan dan lepas landas pesawat di bandara.

Mountain Bikers of Alexandra Group President, Joe Sherriff mendukung kampanye oleh dewan dan anggota klub terbang untuk lebih mendidik masyarakat tentang akses perjalanan.

Kelompok ini memiliki nota kesepahaman dengan dewan, yang memungkinkan anggota pesepeda menggunakan jalur di sekeliling area operasional bandara.

Baca juga: Misteri Bangkai Pesawat di Pulau Terpencil, Penampakannya Tertangkap Kamera Google Maps

Sherriff mendorong semua pengendara sepeda untuk "tetap berpegang pada jalur".

“Treknya telah ditandai dengan baik – jangan mendekati landasan pacu atau area operasional.”

Dia mengatakan kelompok itu mungkin akan mempertimbangkan untuk memasang lebih banyak penanda lintasan.

Manajer properti dan fasilitas Dewan Distrik Central Otago, Garreth Robinson mengatakan pekerjaan telah dilakukan untuk mengurangi akses ke area operasional dengan memasang pagar dan papan nama di sisi barat bandara untuk mencegah kendaraan keluar.

Gerbang keamanan dan papan petunjuk tambahan juga telah dipasang.

Mayoritas orang menggunakan lapangan terbang dengan hormat tetapi orang yang tertangkap tidak mematuhi aturan dapat dituntut oleh Otoritas Penerbangan Sipil atau dewan karena pelanggaran. Denda kemudian akan diputuskan oleh pengadilan.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Informasi seputar Insiden Penerbangan

Baca juga: Lewati Landasan Pacu Bandara, Pesawat Frontier Airlines Berakhir Mendarat di Lahan Berumput

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Juni 2021, Ini Aturan Naik Pesawat Selama Masa PPKM Mikro