Rico mengatakan, hal itu seharusnya bisa menjadi patokan masyarakat ketika memilih tempat parkir yang akan dituju.
Karena semestinya, petugas parkir yang tidak mengenakan seragam rompi, dapat diragukan legalitasnya.
"Dan petugas parkir yang nuthuk itu sangat tidak patut. Kalau sudah baca perdanya itu di antaranya tukang parkir wajib pakai seragam atau rompi dan menyerahkan karcis parkir. Selain itu ya patut dipertanyakan," katanya.
Disinggung terkait pemberian izin parkir, Rico menjelaskan jika mengacu pada perda yang ada, yang berhak mengeluarkan izin parkir adalah Walikota atau pejabat Dinas yang bersangkutan.
Begitu pun dengan hak pencabutan operasional parkir yang dikelola oleh pihak tertentu hanya boleh dilakukan oleh Dinas terkait.
"Soal teknisnya mengacu pada perda parkir. Kalau dari kami (satreskrim) yang parkir liar kami tindak dan sidangkan tipiring, seperti di gembiraloka kemaren itu," ujar Rico.
Terkait kemunculan parkir nuthuk di sekitar titik nol Km Yogyakarta Minggu kemarin, Rico memastikan bahwa para jukir tersebut akan dipanggil Dishub Kota Yogyakarta Rabu (2/6/2021).
"Para tukang parkir dipanggil ke dishub hari rabu jam 09.00 WIB. Coba cek ke Dishub, mereka yang nangani kalau yang di titik nol Km," tandasnya.
(Penulis: Sarah Elnyora/ SURYAMALANG.COM)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bule Curhat Bayar Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Rp 9,6 Juta, Angkasa Pura: Itu Sudah Sesuai.
Berikut selengkapnya daftar artikel soal hal viral di medsos.