Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan.
Dan psti nnti ada saja yg ujung2nya namanya jg kota wisata,, tp bagiku yg org jogja asli sungguh malu melihat nominal karcis ini.
Itu sy parkir tepat didekat museum sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI. Terimakasih'
Baca juga: Warung Makan di Semarang Viral di Medsos, Harga Super Murah dan Selalu Sediakan Camilan Gratis
Baca juga: Viral Foto Nota Kedai Makan di Puncak Bogor, Keliru Menghitung dan Harga Jadi Tak Wajar
Akibat postingan viral itu, pihak kepolisian ikut merespons.
Satreskrim Polresta Yogyakarta lewat Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir nakal.
Langkah ini dibenarkan langsung oleh Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
Ia mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Kadishub Kota Yogyakarta untuk memproses jukir yang nuthuk parkir tersebut.
"Rencana hari Rabu akan ketemu dengan Kepala Dinas terkait. Tindak lanjut kepada jukir ini akan dibicarakan besok saat pertemuan," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (1/6/2021) 'Saber Pungli Satreskrim Polresta Yogyakarta Pastikan Jukir Nuthuk Parkir Diproses Hukum'.
Timbul menambahkan, sanksi tegas terhadap jukir yang memasang tarif di atas ketentuan itu belum diketahui.
"Nanti apakah akan dibina atau dipiring, perkembangannya besok pas ketemu Dishub," ungkapnya.
Namun demikian, secara institusi Timbul menegaskan, Polresta Yogyakarta akan turut serta mengawal proses hukum bagi oknum jukir yang nakal tersebut.
Diakuinya langkah langkah yang sudah dilakukan selama ini oleh pihak Kepolisian dalam mengurangi aktivitas parkir ilegal yakni berupa sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasan pungli yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan ya sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasa pungli oleh Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya menegaskan tindakan jukir dengan memasang tarif di luar ketentuan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, akan dilakukan penindakan berupa denda dan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Google Earth Tangkap Gambar Sejumlah Pesawat yang Terparkir di Gurun Pasir Selama Berbulan-bulan
Dalam Perda nomor 1 Tahun 2019 dikatakan pada salah satu pasalnya menyebut petugas parkir wajib mengenakan seragam rompi yang ditentukan oleh Pemkot Yogyakarta.