Kemudian pelanggan yang kehilangan tiket parkir akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat, enam, atau lebih.
Taufan mengatakan jika tarif parkir tersebut berlaku selama 24 jam, dan 24 jam akan berlaku lagi ke tarif dari awal.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Informasi terkait berita viral di medsos ada di sini.
Baca juga: Harga Makanan di Kedai Puncak Bogor Jadi Viral di Medsos, Mi Instan Pakai Telur Rp 54 Ribu
Baca juga: Viral di Medsos, Mahasiswi Cantik Asal Klaten Jualan di Warung Pos 3 Pendakian Gunung Lawu