Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral di Medsos, Bule Terkejut Tarif Parkir Bandara Hampir Setara Harga iPhone 12 Mini

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar foto nota parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Sementara mobil itu diambil oleh sang pemilik pada 1 Juni 2021 pukul 21:55:03 WITA.

Pemilik akun Twitter @PatrickHermawan turut menjelaskan jika tarif parkir di bandara umumnya dihitung berdasarkan hitungan jam dengan pembulatan ke atas.

Jadi jika dihitung-hitung, lamanya waktu pemilik mobil memarkirkan kendaraannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekira 61 hari 10 jam, atau sekira 1.474 jam lamanya.

Sampai artikel ini ditayangkan, unggahan tersebut telah mendapatkan bermacam respon dari warganet.

Bahkan postingan itu juga di-retweet sebanyak 571 kali dan disukai oleh 1.682 pengguna media sosial.

Baca juga: Viral di Medsos Tarif Parkir Rp 20 Ribu Dekat Nol Kilometer Jogja, Dishub Beri Penjelasan

Tanggapan Pihak PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, membenarkan unggahan yang viral di medsos tersebut.

Taufan mengatakan jika tarif tersebut merupakan harga wajar karena bersangkutan dengan lamanya si pemilik meninggalkan mobilnya di kawasan parkir bandara.

"Wajar, yang bersangkutan itu kan parkir sejak 1 April 2021 sampai dengan 1 Juni 2021," kata Taufan saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan jika Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak menyediakan fasilitas parkir inap serta tidak membatasi masa parkir kendaraan penumpang.

Melansir dari TribunJateng, Taufan juga memberikan rincian harga parkir kendaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai berikut:

- Tarif parkir kendaraan roda 2 Rp 4.000 per 12 jam, dan Rp 2.000 untuk per jam berikutnya

- Tarif parkir kendaraan roda 4 Rp 10.000 per satu jam pertama, setelah satu jam pertama dikenakan biaya Rp 5.000

- Tarif parkir kendaraan roda enam atau lebih Rp 15.000 per satu jam pertama, dan turun menjadi Rp 5.000 setelahnya

- Tarif parkir premiun dikenakan biaya tambahan Rp 30.000 dari parkir reguler

Halaman
123