Awak kabin berperan penting dalam memastikan keselamatan seluruh penumpang pesawat.
Mereka dilatih untuk banyak situasi, termasuk menangani penumpang yang sulit diatur dan kebakaran di dalam pesawat.
Meski tidak jelas seberapa besar kebakaran yang terjadi dalam penerbangan GOL tersebut, awak kabin memiliki aturan ketat yang harus diikuti saat insiden semacam ini terjadi.
Baca juga: Cerita Pramugari yang Pilih Jadi Instruktur Kebugaran Selama Pandemi
Federal Aviation Administration (FAA) menyatakan, api yang dibiarkan menyebar ke area overhead pesawat dapat menjadi tidak terkendali dalam waktu delapan menit.
Saat awak kabin memadamkan api, pilot harus memberi tahu petugas Air Traffic Control (ATC) dan mendarat sesegera mungkin.
Dalam penerbangan GOL itu, kebetulan pesawat telah dekat dari Sao Paulo, sehingga pesawat tidak perlu dialihkan ke bandara lain.
Meningkatnya penumpang yang sulit diatur
Insiden serupa pernah terjadi dalam penerbangan Shenzhen Airlines dari Taizhou menuju Guangzhou pada 2015 silam.
Kemudian belum lama ini, seorang penumpang wanita meninju awak kabin Southwest Airlines.
Baca juga: Diminta Pasang Sabuk Pengaman, Penumpang Pesawat Ini Marah dan Aniaya Pramugari
Dilaporkan Simple Flying, FAA telah mengusulkan denda hampir 65.000 dolar AS atau sekitar Rp 929,9 juta terhadap lima penumpang.
Nanun FAA melangkah lebih jauh, mengusulkan hukuman hingga 52.500 dolar AS atau sekitar Rp 751 juta per orang setelah kesalahan beberapa penumpang.
Di Amerika Serikat, maskapai penerbangan telah melaporkan sekitar 1.300 kasus penumpang yang mengganggu sejak Februari 2021.
Baca juga: Jarak Pandang Buruk, Pilot Ini Tertidur Selama 40 Menit saat Terbangkan Pesawat
Sebagian besar kasus ini terkait dengan penumpang yang menolak memakai masker wajah dengan benar.
Meski demikian, FAA mengkhawatirkan lonjakan tersebut.
Steve Dickson, administrator FAA, baru-baru ini mengatakan akan mengejar tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang membahayakan keselamatan penerbangan, dengan hukuman mulai dari denda uang hingga hukuman penjara.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca tanpa iklan