Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Indonesia, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Loket Stasiun Purwosari Solo, Selasa (22/11/2016) siang.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengumumkan syarat pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai besok, Selasa (18/5/2021).

Proses pembatalan tiket kereta api ini dapat dilakukan pada loket stasiun pembatalan atau layanan contact center di 121.

Pembatalan tiket kereta api berlaku untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR, GeNose C19, Rapid Antigen, tidak memakai masker atau penumpang reaktif atau positif dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat Administrasi Perjalanan Kereta Api Selama Masa Peniadaan Mudik 2021

Dilansir dari laman resmi kai.id, Senin (17/5/2021), proses pembatalan tiket kereta api ini akan dikenakan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer dan khusus untuk layanan contac center 121 menggunakan skema transfer.

Perlu diketahui, bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 ( tiga puluh) sejak permohonan pembatalan.

Loket pembelian tiket Prameks di Stasiun Solo Balapan (TribunTravel/rizkytyas)

Khusus untuk calon penumpang pada saat proses boarding suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api-nya di loket stasiun penjualan dan pengembalian bea tunai kembali 100 persen diluar bea pesan.

Baca juga: Selesai Direnovasi, Kereta Api Tertinggi di Amerika Serikat Siap Beroperasi Kembali

Baca juga: Terbaru! Ini Ketentuan Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19 untuk Kereta Api Jarak Jauh

Pemeriksaan GeNose C19 Kini Hadir di 55 Stasiun

PT KAI kembali menambah stasiun pelayanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Bojonegoro yang merupakan sinergi BUMN dengan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab.

Sehingga total pelayanan pemeriksaan Genose C19 per 29 April 2021 menjadi 55 stasiun.

"Kami terus menghadirkan peningkatan pelayanan bagi masyarakat yang bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Seorang pelanggan kereta api jarak jauh sedang melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun. (Dok. PT KAI)

Dengan penambahan tersebut, kini telah tersedia layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 55 Stasiun yang merupakan Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) melalui anak usahanya Rajawali Nusindo (RN) serta Indofarma melalui anak usahanya Farmalab.

Adapun ke-55 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, Martapura, dan Bojonegoro.

Baca juga: Terbaru, Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Periode 1-5 Mei 2021

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Adapun masa berlakunya hasil Negatif GeNose C19 tersebut adalah maksimal 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

Halaman
12