Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Administrasi Perjalanan Kereta Api Selama Masa Peniadaan Mudik 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan kereta api di masa peniadaan mudik Lebaran 2021.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan sejumlah rute kereta api pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa layanan itu ditujukan untuk melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dan kepentingan non mudik.

Di antaranya adalah kepentingan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Jakarta Menuju Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara

Persyaratan administrasi dan ketentuan untuk perjalanan kepentingan non mudik tersebut, wajib disiapkan dan dipenuhi, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Para petugas di stasiun juga akan melakukan pengecekan dengan ketat dan detail.

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Melansir akun Instagram @kai121_, Rabu (12/5/2021), berikut ini persyaratan administrasi perjalanan kereta api di masa peniadaan mudik:

1. ASN/ BUMN/ BUMD/ Prajurit TNI/ Anggota Polri

Print out Surat Izin Perjalanan Tertulis dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II.

2. Pegawai swasta

Print out Surat Izin Perjalanan Tertulis dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

3. Pekerja sektor informal dan masyarakat non pekerja

Baca juga: Hanya Kereta Ini yang Beroperasi Saat Larangan Mudik di Semarang

Print out Surat Izin Perjalanan Tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepalad Desa/ Lurah setempat.

Selian syarat di atas, pelaku perjalanan juga wajib menyertakan identitas diri.

Perlu dicatat, surat izin perjalanan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia di atas 17 tahun.

Halaman
1234