Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pergi ke Bar saat Masa Pemantauan Kesehatan, Pilot dan Pramugari Harus Bayar Denda Rp 153 Juta

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pilot China Airlines.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pilot dan pramugari menjadi dua pekerjaan yang dapat dengan mudah terinfeksi virus corona (Covid-19).

Bertemu banyak orang, pilot dan pramugari harus menjalani serangkaian tes kesehatan untuk memastikan tidak terinfeksi virus.

Mereka juga diwajibkan untuk karantina dan pemantauan kesehatan selama beberapa waktu.

Namun tak semua pilot dan pramugari mengikuti aturan mengikuti proses ini.

Pilot dan pramugari China Airlines misalnya, mereka terpaksa dikenai denda sebesar 300.000 dolar Taiwan atau Rp 153,8 juta karena pergi ke bar saat menjalani masa pemantauan kesehatan diri.

Baca juga: Alasan Pilot dan Pramugari Tak Perlu Lewati Pos Pemeriksaan Keamanan Bandara, Sudah Tahu?

China Airlines (Instagram/morimori0530)

Dalam konferensi pers pada Selasa (4/5/2021) silam, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan serta ketua Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan, Chen Shih-chung mengumumkan tempat umum yang dikunjungi pilot dan pramugari China Airlines baru-baru ini sementara berpotensi menularkan penyakit.

Chen mengatakan bahwa kasus tersebut adalah pilot pria Taiwan berusia 30-an dan pramugari wanita berusia 20-an.

Keduanya bekerja untuk China Airlines, dilaporkan taiwannews.com.tw.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan CECC, pilot dan pramugari mengunjungi bar olahraga bernama Homies Soft Bar pada 29 April pukul 13.10 sampai 15.25 waktu setempat.

Malam harinya pukul 18.30 sampai 20.00 waktu setempat, sang pilot makan malam dengan pilot Starlux di sebuah restoran bernama Haizhen Private Kitchen.

Kedua tempat tersebut sama-sama berlokasi di Songshan District, Taipei.

Baca juga: Pramugari Beberkan Cara Sederhana Agar Bisa Dapatkan Pelayanan Terbaik saat Naik Pesawat

Juru bicara CECC Chuang Jen-hsiang mengatakan, sesuai peraturan, ketika awak maskapai menjalani pemantauan kesehatan diri, tidak boleh makan dan berkumpul bersama.

Ilustrasi pramugari China Airlines (taiwannews.com.tw)

Jika dalam jangka waktu 11 hari tersebut melanggar peraturan, maka Administrasi Penerbangan Sipil akan mengenakan denda antara 10.000 dan 150.000 dolar Taiwan atau sekira Rp 5,1 juta sampai Rp 76,9 juta.

Mengutip taiwannews.com.tw, CECC melonggarkan peraturannya untuk awak maskapai pada 15 April silam.

Baca juga: Terungkap! Rahasia Pramugari Atasi Penumpang Pesawat yang Bau Badan

Hal ini memungkinkan mereka yang melakukan penerbangan jarak jauh hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari diikuti dengan 11 hari pemantauan kesehatan diri.

Halaman
12