6. Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.
Baca juga: Terbaru, Ini 20 Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Anak Sopir Truk Tak Sengaja Ketemu Ayah Saat Mudik Naik Bus, Ceritanya Viral di Medsos
Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.
Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.
Sanksi
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
Baca juga: Pria Klaten Terjaring Larangan Mudik, Putar Balik & Batal Lamaran
Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:
1. Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
2. Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
3. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
4. Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Masuk Kota Solo Wajib Bawa SIKM dan Hasil Negatif Rapid Test Antigen Covid-19
Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Tangerang Selatan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.