Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran 2021

Terbaru, Ini 20 Titik Penyekatan di Jawa Timur Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - suasana mudik lebaran

TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan mudik Lebaran resmi diberlakukan pada pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Guna mendukung kebijakan tersdebut, pemerintah telah menyiapkan pos penyekatan di ratusan titik jalur mudik, tak terkecuali di Provinsi Jawa Timur.

Melansir laman Surya.co.id, terdapat 20 titik penyekatan di Jawa Timur yang dijaga ketat oleh aparat selama masa laranagan mudik 6-17 Mei 2021.

Masyarakat yang nekat mudik dan melanggar aturan siap-siap mendapatkan sanksi tegas.

Baca juga: Anak Sopir Truk Tak Sengaja Ketemu Ayah Saat Mudik Naik Bus, Ceritanya Viral di Medsos

Berikut 20 lakasi penyekatan di perbatasan antar kabupaten/ kota dari Dirlantas Polda Jatim:

1. Perbatasan Gresik-Lamongan
2. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan

Ilustrassi titik penyekatan mudik di Jawa Timur. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

3. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
4. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
5. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
6. Perbatasan Pasuruan-Malang
7. Perbatasan Malang-Lumajang
8. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
9. Perbatasan Jember-Lumajang
10. Perbatasan Nganjuk-Jombang
11. Perbatasan Jombang-Mojokerto
12. Perbatasan Blitar-Kediri
13. Perbatasan Kediri-Malang
14. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
15. Perbatasan Ngawi-Madiun
16. Perbatasan Madiun-Magetan
17. Madura sisi utara
18. Madura sisi selatan
19. Pintu masuk Tol Ngawi
20. Pintu masuk Tol Probolinggo.

Sementara 7 titik yang disekat di perbatasan Jatim adalah sebagai berikut:

1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
3. Perbatasan Tuban - Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu
5. Perbatasan Magetan - Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Turun Drastis

Sanksi Berat Bagi ASN yang Nekat Mudik

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewanti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mentaati aturan pemerintah tentang larangan mudik saat Lebaran 2021. Ini sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat umum.

Hal ini akan disusun dalam aturan pendamping berbentuk surat edaran (SE). Saat ini aturan itu dibahas.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, pemkot mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat. Pemkot Surabaya mendukung penuh upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Petugas akan mendata setiap nopol kendaraan dari luar kota. Apabila pengendara tinggal di Surabaya, diperbolehkan masuk ke Kota Pahlawan. Namun, ketika berasal dari luar kota, mereka diminta putar balik.

Selain itu, petugas gabungan juga menghalau warga yang hendak mudik maupun yang masuk ke Surabaya. Saat ini pemkot menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Halaman
123