Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Larang Mudik Aglomerasi, Ini Sanksi bagi Pelanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik di wilayah aglomerasi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi melarang seluruh bentuk mudik selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Aturan terbaru tersebut mencakup larangan mudik aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) yang sebelumnya sempat diizinkan oleh pemerintah.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah melarang mudik di dalam wilayah aglomerasi selama periode 6-17 Mei 2021

Melansir laman Tribunnews.com, Selasa (11/5/2021), pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Mudik 2021 di Perbatasan Yogyakarta-Jawa Tengah

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

Ilustrasi mudik di wilayah aglomerasi (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

1. Urusan pekerjaan/dinas

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka keluarga meninggal

4. Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga

5. Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Halaman
12