Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran 2021

Pemerintah Resmi Larang Mudik Aglomerasi Selama Periode 6-17 Mei 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: mudik aglomerasi selama Lebaran.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi melarang seluruh bentuk mudik selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Aturan terbaru tersebut mencakup larangan mudik aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) yang sebelumnya sempat diizinkan oleh pemerintah.

Melansir laman Tribunnews.com, Jumat (7/5/2021), juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah melarang mudik di dalam wilayah aglomerasi selama periode 6-17 Mei 2021

Kendati demikian, pemerintah masih memperbolehkan kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi untuk tetap beroperasi.

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 4 Cara Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi Agar Tetap Dekat dengan Keluarga

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Ilustrasi: mudik di wilayah aglomerasi menggunakan sepeda motor. (TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy)

Menurut Wiku, hal ini bertujuan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Baca juga: Jumlah Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Berkurang saat Hari Pertama Larangan Mudik 2021

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran 2021.

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi di Indonesia:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros

2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

4. Bandung Raya

Halaman
123