Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebaran 2021

Pemerintah Resmi Larang Mudik Aglomerasi Selama Periode 6-17 Mei 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: mudik aglomerasi selama Lebaran.

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi

7. Yogyakarta Raya

8. Solo Raya

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Sejumlah Petugas Gabungan Siaga di 383 Titik Penyekatan

Ini Ketentuan Orang yang Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Terdapat sejumlah kriteria perjalanan yang masih diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hal itu diatur dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Melansir laman Tribunnews.com, berikut perjalanan yang diperbolehkan:

- Bekerja/ perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca juga: Daftar Maskapai yang Hentikan Operasionalnya Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Namun, perjalanan-perjalanan itu harus mengantongi sejumlah syarat.

Berikut ketentuan perjalanan yang diperbolehkan:

Halaman
123