1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/ lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik kepala desa/ lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik kepala desa/ lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Perlu dicatat, surat izin perjalanan/ SIKM ini memiliki tiga ketentuan, sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Baca juga: Polda Bali Kerahan 1.750 Personel, Akan Tindak Tegas Pelanggar Mudik
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Hanya Operasikan 2 KA Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.
Baca tanpa iklan