3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/ lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik kepala desa/ lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik kepala desa/ lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Perlu dicatat, surat izin perjalanan/ SIKM ini memiliki tiga ketentuan, sebagai berikut:
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Polri Siapkan 381 Titik Pos Penyekatan
Guna memastikan pemberlakukan larangan mudik, Polri menyiapkan 381 pos penyekatan di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah itu setelah polisi menambah sebanyak 48 pos dari sebelumnya sejumlah 333 pos.
Penambahan tersebut diharapkan dapat mengendalikan mobilitasi warga sehingga menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.
Hal ini dilakukan juga untuk membuat jalur alternatif pemudik semakin sedikit.
Baca juga: Bepergian ke Luar Kota saat Larangan Mudik Lebaran 2021? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Daftar 19 KA Jarak Jauh yang Beroperasi Selama Larangan Mudik 2021, Hanya Layani Perjalanan Mendesak
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Bali Tambah 2 Titik Pos Penyekatan
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Hanya Operasikan 2 KA Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Nekat, Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Pantura Jawa: Sengaja Pilih Waktu Malam Hari
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal mudik Lebaran 2021 di sini.