Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

KAI Daop 5 Purwokerto Hanya Operasikan 2 KA Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang memasuki gerbong kereta.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto hanya akan mengoperasikan dua Kereta Api (KA) untuk keperluan mendesak selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Aturan larangan mudik ini berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021 dan seluruh moda transportasi umum dilarang beroperasi, termasuk kereta api.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021, PT KAI mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak.

Baca juga: Kode Rahasia Pramugari jika Ada Penumpang yang Disukai, Biasanya Diucapkan saat Turun dari Pesawat

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,"ujar, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi dalam keterangan rilisnya, Selasa (4/5/2021), dilansir dari Tribun Jateng.

"Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik," imbuhnya.

Misalnya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Pelanggan kereta api jarak jauh mematuhi protokol kesehatan (Dok. PT KAI)

Kemudian kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri.

Syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Nekat, Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Pantura Jawa: Sengaja Pilih Waktu Malam Hari

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Kereta Api Indonesia. (Instagram.com/@keretaapikita)

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," katanya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Halaman
12