Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Bali Tambah 2 Titik Pos Penyekatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polda Bali menambah 2 titik penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran 2021, sehingga total ada 7 titik penyekatan di Provinsi Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Polda Bali bersama instansi terkait bakal mengoperasikan titik-titik penyekatan selama masa arus mudik Lebaran 2021.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra menyampaikan bahwa ada 5 titik penyekatan di Bali yang telah disiapkan.

Namun kini, pihaknya menyampaikan bahwa telah menambah 2 titik penyekatan, sehingga total ada 7 titik penyekatan di Provinsi Bali.

Melansir laman Tribun Bali, titik penyekatan tersebut bakal mulai beroperasi pada masa penyekatan 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca juga: Nekat, Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Pantura Jawa: Sengaja Pilih Waktu Malam Hari

"Kita pos penyekatan mudik total ada tujuh, ada tambahan dua titik di Padangbai dan Pejarakan Buleleng," kata Indra.

"Lima titik lain di simpang empat Masceti Gianyar, simpang tiga Umanyar Denpasar, simpang tiga Megati Tabanan, simpang Cekik Jembrana dan Yeh Malet perbatasan Karangasem Klungkung," paparnya.

Ilustrasi - Kepolisian Polda Bali bersama instansi terkait bakal mengoperasikan titik-titik penyekatan selama masa arus mudik Lebaran 2021. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Selain ketujuh titik penyekatan utama tersebut, pihaknya juga bakal mengoperasikan pos pantau di Simpang Jalan Cargo - Gatot Subroto pada saat masa penyekatan.

"Kita tidak boleh melepas orang sembarangan ke luar wilayah, pada saat masa penyekatan mudik lebaran, bagi yang melintas agar tidak putar balik harus memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dan surat keterangan bebas Covid-19," tegasnya.

Indra mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi peraturan pemerintah pada masa mudik Lebaran pada masa pandemi ini.

"Pandemi ini memang harus betul-betul disadari bersama. Bagi yang di lokal wilayah supaya tetap harus mentaati protokol kesehatan," tambahnya.

Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bali, Ini Syarat Agar Tak Diminta Putar Balik

Titik penyekatan disiapkan oleh pihak kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Kendati demikian, Kombes Pol Indra menekankan kepada jajarannya untuk untuk tidak serta merta meminta putar balik.

"Tidak serta merta meminta putar balik. Jadi kan ada aturannya, siapa yang boleh pergi, dengan syarat tertentu, surat izin tandatangan basah atau kepentingan mendesak, itu arahan dari Kakorlantas. Tapi kalau tidak ada sama sekali harus balik," jelas Indra.

Indra melanjutkan, pada masa Kegiatan Rutin Yang Diperketat (KRYD) dari 26 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021, orang keluar Bali harus membawa surat kesehatan minimal hasil rapid test antigen 1x24 jam.

Halaman
12