Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara.
SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.
Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Tonton juga:
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Bus Klari Karawang Tutup Sementara
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bali, Ini Syarat Agar Tak Diminta Putar Balik
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Pekerja Laju yang Lewati Perbatasan Jateng-DIY
Baca juga: 5 Hotel Murah di Purwokerto untuk Staycation Akhir Pekan, Nyaman dan Fasilitas Lengkap
Baca juga: Catat! Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Jawa Barat Selama Larangan Mudik 2021
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik Lebaran 2021, di sini.