Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Longgarkan Aturan Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mudik lebaran lewat Jalur Tol Pejagan-Brebes

Satgas, kata Doni, terus berupaya menekan jumlah warga yang nekat mudik sekecil mungkin, sehingga dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas penduduk.

"Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," katanya.

Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia.

Masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.

"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual."

"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Unik Dodol Betawi, Membuatnya Butuh Perjuangan dan Teknis Khusus, Tak Boleh Sembarang Orang

Baca juga: Es Krim Nasi Padang dan 6 Kuliner Unik ala Sisca Kohl yang Viral di TikTok

Baca juga: Kawah Sileri Dieng Erupsi, Lontarkan Material Lumpur dan Batuan Sebesar Kepala Orang Dewasa

Baca juga: Terungkap Alasan Pramugari Lebih Senang Layani Penumpang di Kelas Ekonomi

Baca juga: Jadi Langganan Mantan Presiden Soeharto, Cita Rasa Bakmi Jawa Harjo Geno Tak Lekang oleh Waktu


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Larangan Mudik Lebaran, Pemerintah Longgarkan Boleh Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ini Syaratnya, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/30/ada-larangan-mudik-lebaran-pemerintah-longgarkan-boleh-mudik-pakai-mobil-pribadi-ini-syaratnya?page=all.

Editor: Suharno