SIKM, sambung Ahyani, memiliki beberapa ketentuan yang berlaku.
Di antaranya, berlaku secara individu, dan berlaku untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Selain itu, bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Ahyani menambahkan surat hasil uji swab PCR yang dibawa para pemudik paling lama dua hari sebelum diperiksa tim Cipta Kondisi.
"Yang datang (pemudik) tetap akan diawasi dan dimonitor Satgas (tim Cipta Kondisi dan Jogo Tonggo)," ujarnya.
Bagi pemudik atau pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang kedapatan tanpa memiliki dokumen yang dimaksud akan menjalani karantina.
"Tetap dikarantina selama 5 x 24 jam di Solo Technopark atau tempat lain yang sudah ditetapkan," ucap Ahyani. (*)
Baca juga: Ini Respons Gibran Rakabuming Saat Ditanya Soal Kemungkinan Jokowi Mudik ke Solo
Baca juga: 5 Kuliner di Solo yang Jadi Langganan Presiden Jokowi, Ada Gudeg Mbak Yus hingga Soto Gading
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot Tasikmalaya Siapkan 22 Titik Penyekatan di Sejumlah Jalur
Baca juga: Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI Daop 4 Semarang Hanya Operasikan Kereta Api Ini Saja
Baca juga: 7 Titik Penyekatan di Kota Bekasi Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Resmi! Gibran Melarang Mudik ke Solo 1 Sampai 17 Mei, Ini Aturannya : Pelanggar Dikarantina 5 Hari.