Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik Aglomerasi di Jawa Timur Tetap Dilarang Selama Periode 6-17 Mei 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Mudik di kawasan aglomerasi Jawa Timur tetap dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menetapkan untuk memberlakukan larangan mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.

Selama periode tersebut, hanya ada beberapa wilayah aglomerasi yang masih bisa melakukan kegiatan atau mudik lokal

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Nyono menegaskan bahwa mudik di kawasan aglomerasi Jawa Timur tetap dilarang.

Larangan mudik aglomerasi di Jawa Timur itu berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Warga Jabodetabek Boleh Liburan ke Bogor saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya

Sebagaimana diketahui, kawasan aglomerasi Jatim Gerbangkertasusila terdiri dari Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

“Mudik dilarang. Termasuk di kawasan aglomerasi, mudik, jelas dilarang. Yang dibolehkan hanyalah perjalanan dengan keterangan yang jelas. Termasuk di kawasan aglomerasi itu,” tegas Nyono.

Ilustrasi - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Nyono menegaskan bahwa mudik di kawasan aglomerasi Jawa Timur tetap dilarang. (KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES)

Keterangan yang diperbolehkan yang dimaksud Nyono adalah untuk kepentingan logistik, untuk kepentingan bekerja, untuk urusan kesehatan, untuk sembako, melahirkan, dan perjalanan dinas.

Keterangan itu berupa surat yang harus dibawa seseorang yang sedang bepergian di kawasan aglomerasi.

Misalnya, jika ASN bertugas harus ada surat tugasnya, pegawai swasta juga harus membawa surat tugas dari perusahaannya.

Begitu juga bagi pedagang yang ingin belanja stok, jika tak punya perusahaan yang menaungi maka bisa dengan surat keterangan dari RT, RW, atau desa.

“Kami akan adakan penyekatan dan pos-pos pengawasan di pintu-pintu keluar masuk daerah aglomerasi maupun se-Jatim. Jadi yang boleh bepergiaan atau perjalanan harus jelas alasannya. Jika tak ada alasan yang jelas maka ya putar balik, tidak diizinkan melintas keluar ataupun masuk,” tandas Nyono.

Mudik, termasuk perjalanan dengan alasan yang tidak diizinkan.

Mudik, menurut Nyono, adalah kegiatan memboyong satu orang atau lebih dari satu daerah ke daerah yang lain.

Maka dalam kondisi pandemi Covid-19 semacam ini, kegiatan tersebut masih dilarang.

Kembali soal perjalanan di kawasan aglomerasi, ditegaskan Nyono, bahwa memang dibolehkan dengan keterangan.

Halaman
123