Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik Aglomerasi di Jawa Timur Tetap Dilarang Selama Periode 6-17 Mei 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Mudik di kawasan aglomerasi Jawa Timur tetap dilarang selama periode 6-17 Mei 2021.

Namun jika dari luar daerah aglomerasi mau masuk atau keluar maka tetap dilarang.

Fungsi pengawasan ini nanti akan dijalankan dengan ketat.

Dishub akan dibantu kepolisian dalam melakukan penjagaan dan pengawasan di lalu lintas.

“Marilah kita tahan dulu. Jangan mudik dulu. Kita tutaskan penanganan pandemi Covid-19 dulu,” pungkas Nyono.

Daftar titik penyekatan jalan saat mudik

13 belas titik yang akan disekat itu, di antaranya adalah:

1. Terminal Benowo (Polsek Pakal)

2. Terminal Osowilangon (Polsek Benowo)

3. Exit Tol Masjid Agung (Polsek Jambangan)

4. Depan PMK Sier (Polsek Tenggilis Mejoyo)

5. Eks Pasar Karang Pilang (Polsek Karang Pilang)

6. Exit Tol Gunung Sari - Malang (Polsek Wiyung)

7. Exit Tol Gunung Sari - Gresik (Polsek Wiyung)

8. SP3 Driyorejo Lakarsantri (Polsek Lakarsantri)

9. Depan Mal Cito (Polsek Gayungan)

Halaman
123