TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.
Kendati demikian, terdapat beberapa wilayah di mana warganya diperbolehkan bepergian atau disebut mudik lokal.
Salah satu wilayah aglomerasi yang diizinkan mudik lokal yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengutip Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Taman Safari Bogor Hadirkan Kampung Caravan, Wisata Spesial Buat Buka Puasa di Alam Terbuka
Sementara itu, Kepolisian Resor Bogor mengatakan bahwa warga Jabodetabek harus mematuhi syarat masuk ke Kabupaten Bogor.
Berikut syarat wisata ke Bogor yang dirangkum TribunTravel dari Kompas.com.
1. Swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa syarat bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor adalah bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.
“Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan,” kata dia, Rabu (21/4/2021).
2. Tes swab antigen secara acak
Petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan.
Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri.
“Kita pakai swab tes secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik,” tutur dia.
3. Tak perlu SIKM
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perjalanan dalam Jabodetabek dapat dilakukan tanpa menggunakan SIKM.