TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperpanjang periode pengetatan larangan mudik jelang lebaran 2021.
Hal ini berupaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat.
Sebelumnya, larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Namun, kini akan diiringi dengan pengetatan yang berlaku mulai 22 April - 24 Mei 2021.
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Pemprov Bali Lakukan Pengetatan di Berbagai Akses Masuk Pulau Dewata
Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei-24 Mei 2021.
“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan,” demikian tulis surat tersebut.
Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antar daerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut dan penyeberangan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam atau surat hasil negatif tes GeNose C19 di Bandara maupun pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pelaku perjalanan juga diminta mengisi e-HAC Indonesia.
Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum.
Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19.
Adapun anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Meski adanya larangan mudik lebaran 2021, sejumlah tempat wisata akan tetap dibuka.
Pemerintah beralasan tempat wisata dibuka lantaran sudah ada larangan mudik tersebut.
Sehingga warga tetap bisa bepergian meski tak ke luar kota atau hanya di daerah lokal saja.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Dukung Penyekatan Sejumlah Jalan Tol
Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Berikut Lokasi Titik Penyekatan di Jalur Tikus Jadetabek
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Terbaru Diperketat, Simak Peraturan Lengkapnya
Baca juga: 4 Titik Posko Penyekatan di Kota Semarang Selama Masa Larangan Mudik 2021
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Ini Sejumlah Titik Penyekatan di Kabupaten Tegal
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)