Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik 2021 Dilarang, Pemprov Bali Lakukan Pengetatan di Berbagai Akses Masuk Pulau Dewata

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tirta Gangga di Bali

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 ini akan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) mendatang.

Akan tetapi, jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan terbaru tentang larangan mudik lebaran 2021.

Pada aturan baru tersebut pemerintah pusat kembali melakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan H-14 Lebaran.

Awalnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pada aturan itu awalnya mengatur mengenai larangan mudik bagi masyarakat luas baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Baca juga: Aturan Perjalanan Sebelum dan Sesudah Masa Larangan Mudik, Naik Kereta Hingga Pesawat

Tirta Gangga di Bali (Peter Biela /Pixabay)

Larangan ini sendiri awalnya berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hanya saja, kemudian Satgas Covid-19 mengeluarkan butir tambahan atau adendum pada surat edaran terus.

Dari surat edaran yang diterima TribunBali, Kamis 22 April 2021, butir tambahan mengatur perluasan waktu pengetatan bagi pemudik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Perluasan tersebut yaitu selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Aturan itu sendiri mulai berlaku hari ini.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.

Terkait hal tersebut,Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Bahkan, ia mengakui pihaknya baru menerima dari Satgas Covid-19 Nasional.

"Iya, ini juga saya baru nerima," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Halaman
123