TIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperketat peraturan larangan mudik 2021 pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Peraturan ini berlaku mulai periode 22 April-5 Mei 2021 dan akan diperpanjang lagi pasca larangan mudik pada 18 - 24 Mei 2021.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.
“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni, Rabu (21/4/2021).
Peraturan baru tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini lantaran pada bulan Ramadan dan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri, terdapat peluang peningkatan pergerakan masyarakat.
Baik dalam kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang dapat meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Berikut Daftar Lokasi Titik Penyekatan di Jawa Timur
“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni dalam adendum SE.
Sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan telah melakukan Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021.
Hasilnya menunjukkan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah waktu pemberlakuan larangan mudik 2021.
Sementara itu selama masa larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021, peraturan yang berlaku masih tetap sama dengan sebelumnya.
Yaitu terdapat sebanyak 12 ketentuan protokol yang sudah tertuang pada SE 13/2021.
Kemudian pada adendum ini ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan untuk rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik 2021.
TONTON JUGA: