Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Mudik 2021, Jasa Marga Dukung Penyekatan Sejumlah Jalan Tol

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepadatan kendaraan pemudik jelang memasuki rest area Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Senin (11/6/2018). Jalan tol tersebut merupakan tol fungsional yang dibuka selama 24 jam hingga H+ 7 Lebaran.

Landasannya, hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menyebutkan, adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik atau curi start mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Mobil pribadi test antigen

Sementara itu, ketentuan tambahan yang disampaikan dalam Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini antara lain, para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam bagi yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.

Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Tonton juga:

Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Berikut Lokasi Titik Penyekatan di Jalur Tikus Jadetabek

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Terbaru Diperketat, Simak Peraturan Lengkapnya

Baca juga: 4 Titik Posko Penyekatan di Kota Semarang Selama Masa Larangan Mudik 2021

Baca juga: Sandiaga Uno Minta Traveler Patuhi Larangan Mudik dan Kunjungi Tempat Wisata Lokal Saja

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Ini Sejumlah Titik Penyekatan di Kabupaten Tegal

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik 2021, di sini.