Landasannya, hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menyebutkan, adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik atau curi start mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.
Mobil pribadi test antigen
Sementara itu, ketentuan tambahan yang disampaikan dalam Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini antara lain, para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam bagi yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.
Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Tonton juga:
Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Berikut Lokasi Titik Penyekatan di Jalur Tikus Jadetabek
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Terbaru Diperketat, Simak Peraturan Lengkapnya
Baca juga: 4 Titik Posko Penyekatan di Kota Semarang Selama Masa Larangan Mudik 2021
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Traveler Patuhi Larangan Mudik dan Kunjungi Tempat Wisata Lokal Saja
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Ini Sejumlah Titik Penyekatan di Kabupaten Tegal
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik 2021, di sini.