g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Baca juga: Dilarang Mudik Lebaran 2021, Inilah Sederet Sanksi yang Berlaku untuk Para Pelanggar
Baca juga: 10 Titik Penyekatan di Jogja Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021
Baca juga: TRAVELUPDATE: Asyik! Tempat Wisata Tetap Dibuka Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: 7 Oleh-oleh Khas Solo untuk Mudik Lebaran yang Awet, Ada Rambak Kulit Sapi hingga Keripik Ceker
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "TERKINI - Larangan Mudik Dimajukan Jadi H-14 Lebaran, Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan".