Pihaknya mengaku bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan dari para pemudik, baik sebelum tanggal 6 Mei ataupun setelah 17 Mei 2021.
"Upaya antisipasi lonjakan sebelum tanggak 6 Mei dan setelah tanggal 17 Mei," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali.
Selain melakukan pengetatan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, pihaknya juga melakukan pengetatan pada dua periode lainnya.
Yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei 2021.
"Pengetatan Mobilisasi PPDN, periode 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan Periode tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021," tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Untuk dipedomani oleh semua pihak," tegasnya.
Berikut ini detail addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:
a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;