Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik 2021 Dilarang, Pemprov Bali Lakukan Pengetatan di Berbagai Akses Masuk Pulau Dewata

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tirta Gangga di Bali

Pihaknya mengaku bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan dari para pemudik, baik sebelum tanggal 6 Mei ataupun setelah 17 Mei 2021.

"Upaya antisipasi lonjakan sebelum tanggak 6 Mei dan setelah tanggal 17 Mei," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali.

Selain melakukan pengetatan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, pihaknya juga melakukan pengetatan pada dua periode lainnya.

Yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei 2021.

"Pengetatan Mobilisasi PPDN, periode 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan Periode tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021," tegasnya.

Pihaknya juga meminta agar semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Untuk dipedomani oleh semua pihak," tegasnya.

Berikut ini detail addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

Halaman
123