Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik 2021 Dilarang, Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan NonMudik Selama Idul Fitri 1442H

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemudik menggunakan kereta api dari Stasiun Senen, Jakarta Pusat.

4. Skrining SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 (RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ GeNose C19) akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di Rest Area perbatasan kota besar.

Serta titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh Anggota TNI/ Polri dan Pemerintah Daerah.

Tonton juga:

Baca juga: Daftar Lengkap 8 Wilayah Aglomerasi yang Diperbolehkan Mudik Lokal

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 6 Tips Staycation Murah Tanpa ke Luar Kota

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menparekraf Izinkan Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Lebaran 2021

Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021

Baca juga: TMII dan 4 Tempat Wisata di Jakarta yang Masih Bisa Dikunjungi Meski Ada Larangan Mudik 2021

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik 2021, di sini.