4. Skrining SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 (RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ GeNose C19) akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di Rest Area perbatasan kota besar.
Serta titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh Anggota TNI/ Polri dan Pemerintah Daerah.
Tonton juga:
Baca juga: Daftar Lengkap 8 Wilayah Aglomerasi yang Diperbolehkan Mudik Lokal
Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 6 Tips Staycation Murah Tanpa ke Luar Kota
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menparekraf Izinkan Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Lebaran 2021
Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021
Baca juga: TMII dan 4 Tempat Wisata di Jakarta yang Masih Bisa Dikunjungi Meski Ada Larangan Mudik 2021
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik 2021, di sini.