TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait larangan mudik akan ditetapkan mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Lebaran 2021.
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa tempat wisata akan tetap dibuka selama libur Lebaran 2021 sesuai dengan protokol kesehatan.
Sandi meminta pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif lokal memaksimalkan persiapan protokol kesehatan ketat ke pengunjung di tengah momentum larangan mudik.
"Saya melihatnya akan ada reposisi, destinasi wisata lokal akan mendapatkan kunjungan karena banyak masyarakat yang tidak bisa ke kampung halaman," jelas Sandiaga, Rabu (14/4/2021).
Dia juga meminta pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mempersiapkan crowd management.
Baca juga: Terbaru! Harga Tiket Masuk Saloka Theme Park, Tempat Wisata dengan Beragam Wahana Seru
"Masyarakat akhirnya akan menghabiskan libur Lebaran dalam bingkai PPKM skala mikro dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata Sandiaga.
Menparekraf menekankan keputusan ini harus disikapi dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, untuk beradaptasi dan bekerja sama dengan Pemda dan Satgas Covid-19 setempat untuk memaksimalkan protokol kesehatan dan pelayanan di destinasi.
"Prokes itu seperti kapasitas yang dikurangi, adaptasi digital, adaptasi seperti inilah yang perlu dilakukan," kata dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda dan pihak-pihak terkait lainnya untuk turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan seperti Polda Metro Jaya yang menyatakan akan menjalankan instruksi pemerintah soal larangan mudik Lebaran.
Polisi tidak melarang masyarakat bepergian di sekitar wilayah Jabodetabek.
"Namanya aglomerasi. Aglomerasi itu Jabodetabek, artinya orang Jakarta yang ke Bekasi, boleh, tapi enggak boleh sampai Karawang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Sambodo mengatakan, jika ada masyarakat keluar area itu, polisi langsung akan memutarbalikkan.
Polisi sudah membuat pos penyekatan guna mengantisipasinya.
"Kami mencegatnya itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek. Contoh, misal di Cikarang Barat di km 33, kesananya kan sudah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten," ujarnya.
Baca juga: Danau Dora, Tempat Wisata Gratis di Bogor yang Cocok untuk Ngabuburit
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tebing Breksi Terbaru 2021, Tempat Wisata Instagramable di Sleman Yogyakarta
Baca juga: 5 Tempat Wisata Murah di Jogja, Cocok untuk Ngabuburit saat Bulan Ramadan
Baca juga: 5 Tempat Wisata Religi di Jawa Tengah yang Bisa Dikunjungi saat Bulan Ramadan
Baca juga: Terasering Panyaweuyan Argapura dan Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Majalengka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menparekraf: Destinasi Wisata Boleh Buka di Masa Libur Lebaran".