TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Terdapat sejumlah pembatasan termasuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama periode tersebut.
Peraturan ini berlaku baik untuk transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Namun, dalam masa pelarangan mudik terdapat beberapa wilayah yang masih diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Daerah yang boleh melakukan mudik lokal merupakan wilayah aglomerasi yang sudah dikecualikan.
Wilayah aglomerasi adalah kawasan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Pengecualian ini berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung.
Artinya, pada wilayah-wilayah yang dikecualikan ini warga masih bisa bepergian alias diperbolehkan untuk mudik lokal.
Malansir laman Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (21/4/2021) terdapat 36 kota yang terbagi dalam delapan wilayah aglomerasi.
Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Resmi Dilarang Beroperasi saat Lebaran Idulfitri 2021
Hal tersebut telah tertuang dalam Permenhub No PM 13 Tahun 2021.
Di luar delapan wilayah aglomerasi, nantinya larangan mudik tetap berlaku sepenuhnya.
Jadi bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar delapan wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.
TONTON JUGA:
Berikut daftar lengkap delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal.
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo