2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menparekraf Izinkan Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Lebaran 2021
Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Meski Ada Larangan Mudik, Pemerintah Tetap Beri Jatah Cuti
Baca juga: TRAVELUPDATE: Asyik! Tempat Wisata Tetap Dibuka Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 6 Tips Staycation Murah Tanpa ke Luar Kota
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')