Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ada-ada Saja, Pria ini Nekat Selundupkan 29 Burung Kutilang dalam Rol Rambut saat di Bandara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi burung.

TRIBUNTRAVEL.COM - Petugas di sebuah bandara New York, berhasil meringkus pria yang menyelundupkan sejumlah burung kutilang hidup.

Pria itu adalah seorang penumpang berusia 26 tahun yang terbang dari Guyana.

Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) di Bandara Internasional John F. Kennedy menemukan burung kutilang tersebut pada Minggu (28/3/2021).

Saat itu sedang dilakukan pencarian sekunder terhadap seluruh bagasi pelancong yang tiba.

Secara tidak terduga, petugas menemukan total 29 burung kutilang yang sengaja disembunyikan di dalam rol rambut.

Ilustrasi burung (Tribunjogja)

Melansir laman Foxnews.com pada Jumat (1/4/2021), petugas CBP menyita dan mengkarantina burung sebelum menyerahkannya ke Layanan Hewan USDA.

Hal ini disanrakan oleh Layanan Ikan dan Margasatwa Amerika Serikat (AS).

Atas tindakannya ini Pria (26) tidak dituntut secara pidana.

Baca juga: Pria Ini Nekat Selundupkan 74 Bunglon dalam Kaus Kaki dan Wadah Es Krim

Dia diizinkan untuk menarik permintaannya untuk memasuki negara itu dan kembali ke Guyana pada hari Senin.

Meski demikian, pihak CBP tetap menjatuhinya denda sebesar Rp 4 juta lebih.

"Penyelundupan burung-burung ini dengan pengeriting rambut menunjukkan kengerian perdagangan satwa liar," kata Ryan Noel, Agen Khusus Penanggung Jawab Kantor Penegakan Hukum Dinas Ikan dan Margasatwa AS.

"Saya ingin berterima kasih kepada Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS dan Departemen Pertanian AS atas bantuan mereka dalam kasus ini. Dengan bekerja sama, kami dapat membantu melindungi manusia, dan satwa liar, untuk generasi mendatang," ujarnya lagi.

TONTON JUGA:

Lebih lanjut lagi Layanan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tanaman USDA mengatakan, unggas yang diimpor secara tidak benar ke AS menimbulkan risiko penyebaran flu burung ke industri unggas.

Menurut USDA setiap pengiriman lebih dari enam burung dianggap tindakan komersial.

Halaman
123