Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Langgar Aturan Karantina dan Diduga Sebarkan Virus COVID-19, Pramugari Ini Dihukum Penjara 2 Tahun

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pramugari sedang istirahat, Rabu (2/12/2020).

Tonton juga:

Kasus COVID-19 di Vitenam

Vietnam berhasil menangani pandemi melalui uji coba massal dan penelusuran bersama dengan aturan karantina yang ketat.

Jika melihat jumlah kasus virus corona, Vietnam memiliki kurang dari 2.600 kasus dan hanya 35 kematian akibat virus tersebut.

Pada Desember lalu, kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Hanoi dinyatakan bersalah karena melakukan kesalahan terkait dengan pengadaan peralatan COVID-19.

Berbeda dengan hukuman percobaan yang diberikan kepada Hau, dia dijatuhi hukuman 10 tahun di balik jeruji besi.

Pada Januari, Vietnam memperketat aturan karantina bagi orang-orang yang tiba di negara itu untuk membantu menghentikan penyebaran virus.

Semua penumpang, termasuk awak pesawat, sekarang harus dikarantina di fasilitas pemerintah selama minimal 14 hari.

Transportasi umum diizinkan beroperasi secara nasional, tetapi ada tindakan pencegahan yang ketat.

Pengamanan termasuk wajib memakai masker wajah dan melengkapi formulir pernyataan kesehatan.

Baca juga: Pramugari ini Gunakan Kode Rahasia saat Bertugas Jika Bertemu Penumpang yang Disukai

Baca juga: Pramugari ini Ungkap Tindakan Penumpang yang Bikin Kesal Selama di Pesawat, Apa Saja?

Baca juga: Pramugari ini Beberkan Hal Aneh yang Dilakukan Penumpang Selama di Penerbangan

Baca juga: Tak Selalu Menyenangkan, Pramugari Ini Ungkap 7 Hal Paling Mengecewakan tentang Perkerjaannya

Baca juga: Akibat Turbulensi, Seorang Pramugari American Airlines Mengalami Cedera Serius

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Pramugari di sini.