Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews.com, keputusan diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.
Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa
Baca juga: Bangkitkan Industri Penerbangan dan Pariwisata, Pemerintah Akan Hapus Airport Tax
Baca juga: Tunggu Kebijakan Arab Saudi dan Pemerintah, Kemenag Siapkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi
Baca juga: Cegah Penduduk ke Luar Kota, Pemerintah Buat Jalur Ski di Tengah Kota
(TribunTravel.com/Mym)