Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi visa Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah membuka layanan calling visa, yang sebelumnya sempat ditutup operasional akibat pandemi Covid-19.

Namun pembukaan layanan calling visa tersebut melalui tahapan uji coba.

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan jika tahapan uji coba pembukaan layanan calling visa sudah dilakukan pada Jumat (20/11/2020).

Sementara pelayanan resmi calling visa resmi dibuka pada Senin (23/11/2020).

Namun apa sebenarnya calling visa? Dan apa perbedaannya dengan visa biasa?

“Calling visa itu sama saja, cuma dia dalam proses penerbitannya ada satu prosedur tambahan yaitu melalui rapat oleh tim yang kita sebut tim clearing house,” tutur Arvin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa, Tak Perlu Bikin Visa untuk Kunjungi Jepang

Calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Ilustrasi suasana di Afganistan (pixabay.com/alejandra326)

Kondisi tersebut dinilai dari beberapa aspek, yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Ada delapan negara yang masuk dalam kategori tersebut di mana warga negaranya harus mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia.

Kedelapan negara tersebut adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

“Kita membuka layanan ini lebih ke arah kemanusiaan. Banyak sekali warga negara Indonesia yang menikah dengan warga dari negara-negara ini. Jadi orang orang dari negara itu yang melalui proses yang kita sebut sebagai calling visa,” papar Arvin.

Prosedur pengajuan calling visa

Untuk prosedur pengajuan calling visa, tidak ada perbedaan yang signifikan kecuali proses penilaian oleh tim khusus.

Tim khusus tersebut terdiri dari beberapa instansi terkait yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

Halaman
12