"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blanko tilangnya," kata dia.
Secara umum, dari 2020 hingga Maret 2021, ada 3.736 warga yang didenda karena abai prokes. Kemudian 18.262 dilakukan pembinaan.
Menurutnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan sudah jenuh dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
"Kondisi masyarakat saat ini serba kekurangan karena tak ada aktivitas ekonomi dan jenuh dengan wabah," katanya.
Sementara itu, Satpol PP Badung mengeluhkan banyak WNA di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak menaati protokol kesehatan.
Para warga asing itu seperti menyepelekan protokol kesehatan karena mampu membayar denda. Bahkan, mereka juga tak percaya dengan Covid-19.
"Masih klasik dari dulu, mereka tidak percaya dengan covid, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa disana bebas tak ada prokes," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu.
Ia mengaku sudah susah payah menjelaskan kepada para WNA agar patuh dengan aturan di Indonesia. Sehingga, ia mendukung penuh aturan denda Rp 1 juta ini.
"Bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan denda Rp 1 juta bagi WNA dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang terjadi.
"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).
Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.
Sanksi diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran pertama karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika masih melanggar, WNA itu akan dideportasi.
Baca juga: Viral di Twitter, WNA Masuk Pesawat Tanpa Masker, Begini Tanggapan Citilink
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Kebijakan Baru untuk WNA yang Mau Masuk Wilayah Indonesia
Baca juga: Arab Saudi Resmi Larang WNA Masuk ke Wilayahnya, Termasuk Indonesia?
Baca juga: Viral di Medsos, Turis Asing Ini Nekat Ajak WNA Tinggal di Bali saat Pandemi dan Langgar Aturan Visa
Baca juga: Berikut Aturan WNA yang Ingin Masuk Wilayah Indonesia
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 346 WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan Sepanjang 2021, Paling Banyak di Kabupaten Badung