• Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum
• Selalu pakai masker selama dalam perjalanan Masker harus diganti setiap hari (minimal dua masker dalam satu kali pendakian)
• Setiap pendaki wajib membawa hand sanitizer pribadi
• Setelah menyentuh benda apa pun, pendaki wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer
• Tenda/dome hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas, misal berkapasitas empat orang, satu tenda/dome hanya diisi dua orang
• Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian
• Pendaki tiba di basecamp maksimal pukul 12.00 WIB usai pendakian
• Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di sejumlah puskesmas (Puskesmas Kejajar Puskesmas Dieng Wetan Puskesmas Dieng Kulon) dengan membayar biaya Rp 20.000.
Terkait syarat membawa hasil negatif Rapid Test Antigen, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.
SE tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 9 Februari hingga informasi lebih lanjut.
Untuk perjalanan ke pulau Jawa dan di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), berikut rinciannya:
Udara
• Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
• Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Laut