• 1 Mei, Hari Buruh Internasional
• 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
• 13•14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
• 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
• 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
• 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
• 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
• 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
• 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
• 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
• 24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember
Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.
“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.
Baca juga: Maskapai Ini Izinkan Stafnya Ambil Cuti 2 Tahun untuk Jalankan Usaha Pribadi di Tengah Pandemi
Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa
Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19
(TribunTravel.com/Mym)
Baca tanpa iklan