Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

TRIBUNTRAVEL UPDATE

TRAVEL UPDATE: Cuti Bersama Resmi Dipangkas 5 Hari, Ini Jadwal Terbarunya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah Indonesia secara resmi memangkas cuti bersama tahun 2021.

• 1 Mei, Hari Buruh Internasional

• 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

• 13•14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

• 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

• 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

• 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

• 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

• 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

• 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

• 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

• 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

• 24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember

Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.

“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.

Baca juga: Maskapai Ini Izinkan Stafnya Ambil Cuti 2 Tahun untuk Jalankan Usaha Pribadi di Tengah Pandemi

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya

Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Layanan Calling Visa, Ini Bedanya dengan Visa Biasa

Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

(TribunTravel.com/Mym)