Di sisi lain, PT KAI Daop 1 Jakarta juga tetap konsisten menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 baik di area Stasiun dan perjalanan KA di atas KA.
Satu di antaranya adalah pembatasan okupansi penumpang maksimal sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
"Yang terbaru terkait protokol kesehatan di masa libur panjang keagamaan, calon penumpang harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan KA, diantaranya menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva.
"Selain itu calon penumpang anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Antigen/ GeNose tes untuk syarat naik KA JJ," jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Eva mengatakan calon penumpang harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI.
Penumpang juga harus mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA, serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Eva turut menegaskan bahwa pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di stasiun.
Akan tetapi sepanjang perjalanan, petugas nantinya secara berkala juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang.
Jika diperjalanan kedapatan ada penumpang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka akan dipindahkan ke ruang isolasi sementara di atas KA, selanjutnya penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas juga akan aktif memastikan penumpang selalu menggunakan APD sepanjang perjalanan.
PT KAI Daop 1 juga memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.
"Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin setiap 30 menit sekali, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik," tandasnya.
Baca juga: Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Panjang, Hasil Tes COVID-19 Hanya Berlaku 1x24 Jam
Baca juga: Catat! Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 10 Februari 2021
Baca juga: Mulai Besok! Gapeka 2021 Ubah Sejumlah Jadwal Keberangkatan, Perjalanan Naik Kereta Jadi Lebih Cepat
Baca juga: 7 Perjalanan Kereta Api yang Terganggu karena Stasiun Tawang Semarang Terendam Banjir
Baca juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Rapid Test Antigen untuk Penumpang KA Jarak Jauh
(TribunTravel.com/Mym)